Tugas dan Wewenang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020, tentang Penetapan Universitas Sebelas Maret sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pada pasal 55, disebutkan bahwa tugas dan wewenang Dewan Profesor UNS adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dan Senat Akademik dalam pengusulan profesor;
2. Memberikan pertimbangan atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
3. Mengembangkan pemikiran atau pandangan dan memberikan masukan kepada organ UNS terkait pengembangan UNS;
4. Menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UNS terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Mengembangkan integritas moral dan etika serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat;
6. Mengembangkan budaya akademik dan integritas intelektual Sivitas Akademika; dan
7. Mengembangkan program dan strategi dalam pemberdayaan profesor.