Catur Organ UNS

Latar Belakang

Pada tanggal 06 Oktober 2020, UNS telah resmi merubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum UNS PTNBH sesuai Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Sebagai konsekuensi logis keluarnya peraturan pemerintah tersebut, Universitas Sebelas Maret wajib membentuk organ-organ baru PTNBH atau yang disebut Catur Organ UNS. Catur Organ UNS yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Majelis Wali Amanat (MWA)
2. Senat Akademik (SA)
3. Pimpinan Universitas
4. Dewan Profesor (DP)

Majelis Wali Amanat (MWA)

Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P.
Ketua Majelis Wali Amanat

Prof. Drs. Hasan Fauzi, M.B.A., Ph.D., Ak., CA., CSRA.
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat

Prof. Drs. Tri Atmojo Kusmayadi, M.Sc., Ph.D.
Sekretaris Majelis Wali Amanat

Senat Akademik (SA)

Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
Ketua Senat Akademik

Prof. Ir. Ari Handono Ramelan, M.Sc.(Hons)., Ph.D.
Sekretaris Senat Akademik

Pimpinan Universitas

Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Rektor

Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

Prof. Dr. Bandi, M.Si., Ak.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia

Prof. Dr. Kuncoro Diharjo, S.T., M.T.
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi

Prof. Dr. rer. nat. Sajidan, M.Si.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi

Dewan Profesor (DP)

Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D.
Ketua Dewan Profesor

Prof. Dr. Cucuk Nur Rosyidi, S.T., M.T.
Sekretaris Dewan Profesor