UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta baru saja meraih penghargaan peraih poin tertinggi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) 7 tahun 2021 dan atas capaian posisi tertinggi (Top 10%) IKU tahun 2021 pada liga Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI). Atas capaian tersebut, UNS meraih insentif sebesar Rp 9.155.000.000.
Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. mengatakan, pada Senin (27/6/2022) lalu UNS meraih dua penghargaan sekaligus. “UNS meraih poin tertinggi untuk IKU 7 yaitu kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Kemudian bersama Universitas Indonesia (UI), UNS juga meraih capaian posisi tertinggi (Top 10%) IKU tahun 2021. Untuk capaian posisi tertinggi (Top 10%) IKU tahun 2021, UNS meraih insentif IKU sebesar Rp 8.155.000.000. Kemudian ditambah insentif penghargaan satu IKU Rp 1.000.000.000. Sehingga total UNS menerima Rp 9.155.000.000,” terang Prof. Jamal di Ruang UPT Humas dan Media UNS, Selasa (5/7/2022).
Dengan dana insentif tersebut, masing-masing Perguruan Tinggi (PT) bisa memanfaatkannya untuk peningkatan mutu dan sarana prasarana (sarpras) Perguruan Tinggi (PT). Termasuk di UNS, dana intensif tersebut digunakan untuk peningkatan mutu dan sarana prasarana. “Intinya dana tersebut untuk peningkatan mutu universitas. Saya melakukan rapat koordinasi dengan dekan dan ketua lembaga di UNS terkait penggunaan dana insentif tersebut. Dana tersebut dibagi untuk universitas dan fakultas. Universitas memperoleh 60 persen dan fakultas 40 persen,” ujar Prof. Jamal.
Alokasi 40 persen untuk fakultas ini, dapat digunakan untuk perbaikan sarana prasarana penunjang perkuliahan, serta segala sesuatu untuk menunjang penilaian IKU. “Silahkan digunakan untuk perbaikan yang semuanya kita diharapkan untuk meningkatkan IKU. Sehingga untuk persiapan supaya kedepannya IKU lebih baik lagi. Ya untuk persiapanlah tahun depan, semoga dapat meraih penghargaan lagi dan meningkat,” imbuh Prof. Jamal.
Sedangkan yang alokasi 60 persen untuk universitas dapat digunakan untuk membayar langganan jurnal, langgatan IT hingga membayar gaji pegawai Non PNS. Prof. Jamal berpesan kepada sivitas akademika UNS untuk tidak lengah dengan penghargaan ini. Tantangan kedepan semakin besar, dan sistem penilaian bisa saja berubah. “Memang ada perbedaan penilaian. Kalau tahun 2020, penilaian kinerja IKU dilakukan di tahun 2021 tidak ada asesmen oleh kementerian. Tapi tahun ini berbeda, yaitu data kami kirim dulu lalu kementerian melakukan survai ulang kebenaran itu, misal IKU 1 dan IKU 7. IKU 1 dilakukan pengecekan apakah lulusan benar-benar bekerja, melanjutkan studi lanjut dan berwirausaha. Sehingga di cek, lulusan sudah benar-benar bekerja, melanjutkan studi lanjut atau berwirausaha belum? Dan UNS 81 persen lulusan sudah bekerja, melanjutkan studi lanjut dan berwirausaha. Sehingga tidak boleh lengah,” tutur Prof. Jamal.
Di tahun sebelumnya, UNS juga meraih dana insentif dari penghargaan capaian IKU PTN tahun 2020/2021 yang juga digunakan untuk peningkatan mutu PT. “Dimana UNS tahun lalu memperoleh Rp 23.500.000.000. Tahun ini turun karena alokasi yang disiapkan dari kementerian untuk intensif IKU berbeda,” jelasnya. Humas UNS
Reporter: Dwi Hastuti