Universitas Sebelas Maret (UNS) terletak di Kota Surakarta atau yang lebih dikenal dengan Kota Solo, yang nyaman dan harmoni dimana kehidupan budaya jawa dan modern berpadu. Berdiri pada 11 Maret 1976 UNS telah melalui perjalanan panjang, hingga pada 06 Oktober 2020 UNS telah resmi merubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (UNS-PTNBH) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo. Sebagai konsekuensi logis keluarnya peraturan pemerintah tersebut, UNS wajib membentuk organ-organ baru PTNBH yang disebut Catur Organ UNS meliputi:
Dewan Profesor merupakan salah satu organ baru di UNS yang dimana anggota Dewan Profesor ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Wali Amanat dengan masa kerja 5 tahun. Dewan Profesor beranggotakan seluruh profesor yang berstatus aktif, belum memasuki batas usia pensiun dan bukan merupakan anggota Majelis Wali Amanat, serta bukan merupakan anggota Senat Akademik.
Dewan Profesor menjalankan fungsi memberikan pertimbangan, pemikiran atau pandangan, penegakan etika, pengembangan keilmuan dan budaya akademik dan pemberdayaan profesor dengan beban tanggungjawab yang besar dan berat, serta strategis untuk ikut berpartisipasi mendukung transformasi Universitas Sebelas Maret meraih target ”standar emas” sejalan dan harmonis dengan Indikator Kerja Utama – Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Untuk mendukung UNS dalam proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam menjalankan fungsinya Dewan Profesor memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Memberikan pertimbangan kepada Rektor dan Senat Akademik dalam pengusulan profesor
2. Memberikan pertimbangan atau pencabutan gelar doktor kehormatan
3. Mengembangkan pemikiran atau pandangan dan memberikan masukan kepada organ UNS terkait pengembangan UNS
4. Menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UNS terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Mengembangkan integritas moral dan etika serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat
6. Mengembangkan budaya akademik dan integritas intelektual Sivitas Akademika
7. Mengembangkan program dan strategi dalam pemberdayaan profesor
Dewan Profesor dalam kepemimpinan tahun 2020-2025 berkomitmen untuk menjalankan fungsi normatifnya yang mendayagunakan Organ Dewan Profesor dengan membentuk tiga Komisi, yaitu:
1. Komisi I yang membidangi Pengembangan Akademik dan Keilmuan Kegurubesaran
2. Komisi II yang membidangi Pengembangan Etika, Jati Diri, dan Peradaban Bangsa
3. Komisi III yang membidangi Pencarian Solusi Bangsa dan Umat Manusia
Untuk mengekspose keunggulan UNS, Pimpinan Dewan Profesor juga membentuk Panitia Kerja yang disepakati melalui rapat koordinasi. Panitia Kerja yang dibentuk adalah:
1. Panitia Kerja Pancasila Dasar Negara
2. Panitia Kerja Financial Technology
3. Panitia Kerja Energi Bersih
4. Panitia Kerja Pangan Berkelanjutan
Sebagai organ yang penting di UNS, Pimpinan Dewan Profesor yaitu Ketua dan Sekretaris Dewan Profesor berkomitmen untuk menghadiri setiap agenda rapat, lokakarya serta kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh semua Komisi dan Panitia Kerja dengan tujuan memberikan arahan, mendapatkan dan memberikan masukan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan setiap Komisi dan Panitia Kerja. Pimpinan beserta Anggota Dewan Profesor bersama-sama berkolaborasi dalam harmoni dengan Catur Organ UNS siap mendukung Universitas Sebelas Maret menjadi 500 perguruan tinggi terbaik dunia untuk mewujudkan UNS World Class University.
Sekretariat:
Lantai 1, Gedung Rektorat dr. Prakosa,
Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret
Jl. Ir. Sutami No. 36A, Kentingan, Jebres,
Surakarta – Indonesia
Telepon :
0271-633738 dan 0271-646994 ext. 306
Faks : 0271-636268
E-Mail : dewanprofesor@unit.uns.ac.id
© 2021 Dewan Profesor – Universitas Sebelas Maret
© 2021 Dewan Profesor - Universitas Sebelas Maret.