UNS — Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta termasuk kampus yang menjalankan kebijakan yang ramah dan tidak diskriminatif terhadap penyandang difabel. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya anugerah kehormatan Inclusive Award dalam bidang pendidikan yang diberikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) yang diserahkan kepada Rektor UNS pada tahun 2012 lalu. UNS dinobatkan sebagai salah 1 kampus inklusif yang ada di Indonesia. Hal tersebut, tentu memacu gairah UNS untuk terus meningkatkan inklusifitas terhadap sivitas akademika penyandang difabel.
Prof. Dr. Munawir Yusuf, M.Psi., selaku Guru Besar Manajemen Pendidikan Inklusif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, buka suara terhadap isu kampus inklusif ini. Menurutnya, perguruan tinggi yang inklusif wajib memberi ruang yang sama bagi penyandang difabel untuk turut serta dalam seleksi masuk ke perguruan tinggi.
“Bagi perguruan tinggi, implikasinya adalah wajib memberi ruang yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengikuti seleksi masuk ke perguruan tinggi dan perguruan tinggi wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi mahasiswa disabilitas yang diterima,” jelas Prof. Munawir kepada tim uns.ac.id, Senin (19/4/2021).
Tentu, tidak semua penyandang difabel harus diterima di perguruan tinggi. Menurut penjelasan Prof. Munawir, beberapa penyandang difabel menyadari keterbatasan kemampuannya. Mereka yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang kuliah, lebih memilih bekerja secara mandiri atau menjadi pekerja bagi orang lain setelah lulus dari jenjang sekolah menengah, mereka antara lain adalah penyandang disabilitas mental dan intelektual. Sementara itu, beberapa mahasiswa difabel yang sering melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi adalah mereka yang secara intelektual tidak mengalami hambatan meskipun mungkin secara fisik atau sensorik termasuk difabel, seperti tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa, terdapat pula penyandang autis namun tidak banyak.
Catatan dari Prof. Munawir mengatakan bahwa semua mahasiswa difabel, meskipun mereka banyak mengalami kendala dan hambatan, belum ada satu pun di antara mereka yang tidak lulus karena disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa jika diberikan kesempatan yang cukup, penyandang difabel akan mampu menyelesaikan kuliah di kampus dengan baik. Maka, menerima mahasiswa difabel tidak perlu dikhawatirkan selama sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya.
Selanjutnya, Prof. Munawir juga menyebutkan bahwa UNS adalah kampus yang ramah bagi penyandang difabel. Hal ini ditandai dengan adanya kebijakan pimpinan universitas dan fakultas yang memberikan ruang memadai bagi mahasiswa difabel. Prof. Munawir mengambil contoh nyata di FKIP.
“Di FKIP misalnya, ada Program Studi (Prodi) Pendidikan Khusus (PKh). Prodi ini, hampir setiap tahun selain menerima mahasiswa pada umumnya juga menerima mahasiswa dari penyandang disabilitas. Di FKIP, juga diberlakukan mata kuliah Pendidikan Inklusif 2 SKS untuk semua Prodi S1 sejak 2008 yang lalu. Mata kuliah ini memberikan pembekalan bagi calon guru agar mengenali keberagaman peserta didik berkebutuhan khusus dan bagaimana pengelolaan pembelajarannya dalam setting kelas inklusi di sekolah regular,” jelas Prof. Munawir yang juga merupakan Kepala Pusat Studi Difabilitas (PSD) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS.
Hal ini diperkuat, dengan didirikannya PSD LPPM UNS yang secara khusus melakukan kajian riset, pengabdian masyarakat dan penguatan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Geliat UNS untuk mewujudkan kampus inklusi semakin nyata dengan adanya beberapa kebijakan formal yang dikeluarkan oleh Rektor. Beberapa regulasi yang merespon terhadap hak-hak penyandang disabilitas, antara lain Peraturan Rektor Nomor 1150/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerimaan Mahasiswa Baru yang antara lain membuka Seleksi Mandiri Jalur Disabilitas (SMJD), Peraturan Rektor Nomor 21/2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Jalur Seleksi Mandiri, dan Peraturan Rektor UNS Nomor 31/2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana yang salah satunya ditegaskan bahwa dalam proses pembelajaran dosen memperhatikan dan mengakomodasi kebutuhan khusus, keterbatasan, dan/atau hambatan yang dialami mahasiswa berkebutuhan khusus/disabilitas (Pasal 13 : 10). Demikian juga dalam hal penilaian, ditegaskan bahwa penilaian bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dilakukan secara fleksibel dengan mempertimbangkan keterbatasan dan hambatan yang dimiliki (Pasal 28 : 13). Terdapat pula Peraturan Rektor UNS Nomor 32/2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Program Diploma. Dari berbagai regulasi tersebut, menggambarkan bahwa UNS menyiapkan kebijakan dasar dalam mewujudkan kampus inklusi.
Hingga kini, tercatat sebanyak 24 mahasiswa difabel sedang berproses mengikuti perkuliahan, beberapa di antaranya ada yang sudah lulus. Melalui SMJD tahun 2020, UNS menerima 13 mahasiswa baru penyandang difabel. Mereka terdiri dari 4 mahasiswa disabilitas fisik, 3 orang disabilitas netra, dan 6 mahasiswa disabilitas rungu. Terdapat 1 orang pula yang lolos seleksi jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kategori disabilitas netra. Mereka tersebar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Pertanian (FP), Fakultas Keolahragaan (FKOR), Fakultas Hukum (FH), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Prof. Munawir juga menjelaskan bahwa terdapat akomodasi yang layak di UNS. Bagi mahasiswa tunanetra dan tunarungu, PSD LPPM UNS telah menyiapkan puluhan mahasiswa relawan juru bahasa isyarat bagi tunarungu dan pendamping orientasi mobilitas bagi tunanetra jika dibutuhkan. Tidak semua mahasiswa difabel selalu membutuhkan pendampingan. Semua mahasiswa baru difabel nantinya akan dikumpulkan dan diberikan orientasi tentang bagaimana berkuliah di kampus UNS. PSD LPPM UNS telah melatih puluhan mahasiswa yang bersedia menjadi relawan kampus untuk pendamping mahasiswa difabel.
Mengenai fasilitas fisik, menurut Prof. Munawir, meskipun belum seluruhnya sempurna, beberapa bangunan gedung di UNS sudah menerapkan lerengan (ramp) untuk pemakai kursi roda, menyediakan toilet khusus, jalur pemandu (guiding block) bagi tunanetra, dan juga lift di beberapa gedung bertingkat yang dilengkapi penanda tulisan braille. Di sepanjang lingkar kampus UNS juga telah dilengkapi jalur pedestrian yang sangat nyaman bagi pejalan kaki dan aktivitas olahraga. Demikian juga untuk tempat parkir khusus bagi kendaraan penyandang disabilitas, telah dilengkapi hampir di setiap fakultas. Humas UNS
Reporter: Zalfaa Azalia Pursita
Editor: Dwi Hastuti