UNS — Komisi II Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Webinar dan Lokakarya dengan tema Mengawal Integritas Dewan Profesor dengan Kode Etik. Kegiatan tersebut digelar secara luring dan daring di Ruang Sidang 2 Gedung Dr. Prakosa UNS, Rabu (13/7/2022).
Ketua Dewan Profesor UNS, Prof. Drs. Suranto Tjiptowibisono, M.Sc., Ph.D. dalam sambutannya mengatakan, Kode Etik Dewan Profesor dibuat dengan tujuan menjaga martabat dan kredibilitas anggota Dewan Profesor serta mengarahkan anggota dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajibannya. Ruang lingkup Kode Etik Dewan Profesor meliputi Kode etik kebebasan untuk menyampaikan berpendapat, Kode Etik tata tertib rapat, dan Kode Etik yang berkaitan dengan interaksi anggota Dewan Profesor.
Dalam rangka menegakkan Kode Etik Anggota Dewan Profesor perlu ditetapkan suatu “Tim Kehormatan” yang menjalankan fungsi pemeriksaan dan memutus dugaan pelanggaran perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Dewan Profesor dan perangkat pendukung Dewan Profesor. “Maka dari Komisi II Dewan Profesor UNS sedang dalam proses penyusunan untuk mengusulkan Peraturan Dewan Profesor tentang Tim Kehormatan Dewan Etik Dewan Profesor. Dalam rangka melakukan evaluasi dan penyempurnaan dari sosialisasi kode etik dan telaah tim kehormatan kode etik dewan profesor, komisi II Dewan Profesor UNS menyelenggarakan Lokakarya dan Webinar dengan tema Mengawal Integritas Dewan Profesor dengan Kode Etik,” terang Prof. Suranto.
Sementara itu, dalam sambutannya, Rektor UNS, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. yang diwakili oleh Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS, Prof. Dr. Kuncoro Diharjo, S.T., M.T. menyampaikan bahwa etika dalam berprofesi merupakan hal yang sangat penting keberadaannya. Karena etika ini yang akan menuntun seseorang untuk bekerja menjalankan tugasnya dengan baik. Orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan. Apalagi sosok Profesor yang diibaratkan sebagai guru, yakni digugu dan ditiru, sehingga harus bisa menjadi teladan dalam lisan, maupun dalam perbuatan.
Demikian juga, ketika seorang Profesor mengajar, tentu akan terjadi transfer dari dosen kepada mahasiswa. Muatan transfer ternyata tidak hanya ilmu yang menyangkut mata kuliah yang diajarkan saja, tetapi sampai transfer perilaku atau akhlak. Oleh karena itu, seorang Profesor tidak hanya sekadar menyiapkan ilmu dan pengetahuan yang relevan dengan kehidupan masa depan saja, melainkan pula harus mampu memberikan keteladanan kepada peserta didiknya tentang nilai-nilai luhur dalam kehidupan. Dan yang perlu dipahami oleh sejawat Profesor, bahwa tugas berat yang diembanya adalah membangun peradaban. Dipundak Profesorlah integritas moral dan keilmuanya dipertaruhkan. Sehingga layak kiranya jika komitmen seorang Profesor yang berupa kejujuran, keberanian, kepercayaan, penghormatan dan tanggungjawab harus menjadi marwah yang patut dan selayaknya untuk dipegang teguh. Karena bagaimanapun juga integritas adalah ciri dari manusia pembelajar.
“Saya sangat setuju, bahwa kode etik Dewan Profesor harus dimaknai sebagai sebuah panduan yang akan menjaga integritas, martabat dan kredibilitasnya, supaya seluruh tugas, fungsi dan tanggungjawab terhadap ketatapamongan UNS dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga Webinar ini akan menghasilkan masukan dan rekomendasi penting bagi kepentingan penguatan tugas pokok dan fungsi organ Dewan Profesor UNS di masa depan,” terang Prof. Kuncoro.
Dalam webinar dan lokakarya ini menghadirkan dua penelaah yaitu Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H.,M.A. yang merupakan Dewan Profesor Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Dewan Profesor UGM. Prof. Harkristuti menyampaikan mengenai pentingnya integritas akademik dalam setiap proses belajar mengajar karena berkaitan dengan integritas intelektual. Dalam mencapai pembelajaran dan keterampilan yang tepat, maka kewajiban tiap anggota komunitas akademik mentaati prinsip-prinsip etis tentang integritas intelektual, kebebasan akademik dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain.
Sedangkan, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. yang merupakan Dewan Profesor UGM menyampaikan bahwa guru besar itu statusnya dosen, tetapi berbeda karena jabatan fungsional tertinggi. “Esensinya adalah dosen, tetapi otoritasnya yang berbeda sebagai seorang guru besar, meskipun saat ini lebih fleksibel. Sebagai dosen, maka kode etik tersebut juga menjadi bagian dari kode etik dosen,” terang Prof. Sigit. Humas UNS
Reporter: Dwi Hastuti