UNS — Jelang Dies Natalis ke-46, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menambah dua guru besar baru. Dua Guru Besar tersebut berasal dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) yaitu Prof. Nuryani, S.Si., M.Si., Ph.D. dan Prof. Dr. Ir. Prabang Setyono, S.Si, M.Si., . Kedua Guru Besar ini akan dikukuhkan dalam Sidang Senat Terbuka pada Selasa (8/3/2022) besok secara luring dan daring di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS.
Prof. Nuryani, S.Si., M.Si., Ph.D. merupakan Guru Besar ke-21 FMIPA UNS dan ke-246 UNS. Beliau akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Instrumentasi Medis Program Studi (Prodi) Fisika FMIPA dengan pidato pengukuhan berjudul Pengembangan Instrumentasi Medis Dengan Sistem Cerdas Berbasis Elektrokardiogram Dalam Mendukung Kemandirian Alat Kesehatan.
Elektrokardiogram pada dasarnya merupakan representasi aktifitas kelistrikan jantung, sebagai resultan sinyal listrik yang berasal dari bagian-bagian jantung, yang diukur dengan aras waktu. Data elektrokardiogram dapat memberikan informasi yang terkait gangguan jantung dan gangguan tubuh lainnya yang berhubungan dengan jantung.
“Suatu sistem yang dilengkapi dengan teknik kecerdasan komputasi (computational intelligence) tertentu untuk pengolahan data elektrokardiogram dapat digunakan sebagai sistem deteksi gangguan tubuh tertentu. Kecerdasan komputasi ini dapat melakukan suatu proses pembelajaran atau pengenalan pola data elektrokardiogram, yaitu pola elektrokardiogram yang tidak normal karena gangguan tubuh terterntu dan elektrokardiogram normal,” terang Prof. Nuryani di sela-sela acara Jumpa Pers Pengukuhan Guru Besar di UNS Inn, Senin (7/3/2022).
Dengan kemampuan mengenali pola data eletrokardiogram dan kemampuan pengambilan keputusan maka sistem ini dapat memberikan informasi apakah gangguan tubuh tertentu terjadi atau tidak. Dengan demikian maka sistem ini dapat membantu pasien atau pengguna dalam mengidentifikasi gangguan tubuh tertentu dengan cepat karena sistem ini bekerja berbasis komputer. Sistem ini juga dikenal dengan sistem deteksi.
Sistem dengan prinsip kerja di atas di antaranya adalah untuk sistem deteksi hipoglikemia (gula darah rendah) dan sistem deteksi gangguan apnea tidur obstrukrif (obstructive sleep apnea, OSA). Untuk gangguan jantung sistem ini bisa untuk sistem deteksi gangguan jantung fibrilasi atrium (atrial fibrillation atau AF) dan premature ventricular contraction (PVC).
Dalam sistem deteksi ini dapat digunakan teknik kecerdasan tertentu atau hibrida/kombinasi dua teknik kecerdasan. Diantaranya adalah support vector machine (SVM), jaringan syaraf tiruan (JST), fuzzy inference system (FIS). Teknik kecerdasan lain juga bisa digunakan untuk meningkatkan kinerja teknik kecerdasan tersebut, misalnya menggunakan teknik particle swarm optimization (PSO).
Sedangkan, Prof. Dr. Prabang Setyono, S.Si. M.Si., merupakan Guru Besar ke-22 FMIPA UNS dan ke-247 UNS. Beliau akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pencemaran Lingkungan Prodi Ilmu Lingkungan FMIPA dengan pidato pengukuhan berjudul Mitigasi Pencemaran Lingkungan Dalam Perspektif SDGs (Sustainable Development Goals) Menuju Sebuah Peradaban Bangsa.
“Judul ini saya pilih untuk menekankan bahwa mitigasi pencemaran lingkungan sangat berkontribusi dalam pencapaian SDGs yang pada akhirnya akan mengantarkan pada peningkatan peradaan bangsa menuju pola pembangunan yang berkelanjutan,” terang Prof. Prabang.
Definisi Pencemaran lingkungan berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 1 butir 14 menetapkan bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Permasalahan Lingkungan di Indonesia sangat kompleks karena merupakan permasalahan yang multidimensi sehingga pendekatan solusinya harus berbasis pada konteks dan konsep SDGs yang keterukuran goals-nya lebih nampak. Sepuluh besar masalah lingkungan di Indonesia saat ini meliputi sampah, banjir, sungai tercemar, pemanasan global, pencemaran udara, rusaknya ekosistem laut, sulitnya air bersih, kerusakan hutan, abrasi dan pencemaran tanah. Masalah lingkungan di Indonesia didominasi oleh pencemaran lingkungan yang meliputi pencemaran air, pencemaran tanah dan pencemaran udara. Isu yang sangat popular dalam kasus pencemaran lingkungan di Indonesia adalah permasalahan sampah sebagai hasil produksi dan aktifitas manusia itu sendiri.
Metode dalam Mitigasi Pencemaran Lingkungan dapat dilakukan dengan pendekatan SMART GOALs dimana S (Spesifik) artinya analisis kandungan bahan pencemar harus bersifat spesifik sehingga mitigasi dapat dilakukan secara spesifik sesuai karakteristiknya, M (Measurable) artinya kuantitas dan kualitas bahan pencemar harus terukur) sesuai standar yang telah ditetapkan, A (Attainable) artinya ketercapaian tujuan mitigasi bahan pencemar dari aspek ekologi dapat diukur berdasarkan ruang, spasial, budget dan metodologi, R (Relevant) artinya mitigasi bahan pencemar harus relevan dengan pendekatan metode identifikasi dan analisis berbasis sains dan teknologi terupdate dan relevan, T (Timely) artinya kompleksitas dalam kasus pencemaran lingkungan harus mempunyai neraca waktu penanganan yang jelas dan terukur sehingga GOALs (Tujuan) dalam mitigasi pencemaran lingkungan dalam perspektif SDGs dapat tercapai.
Pencemaran lingkungan merupakan fenomena yang dimulai dari sebuah proses eksploitasi, sampai pada proses produksi yang akan memberikan beban kepada lingkungan. Hal ini jika tidak dikelola dengan konsep ramah lingkungan maka akan menurunkan kualitas lingkungan yang pada gilirannya nanti akan memberikan dampak berupa bencana lingkungan akibat adanya peristiwa pencemaran lingkungan yang tidak termitigasi dengan baik.
“Keadilan ekologi yang merupakan platform baru dalam capaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan akan merupakan sumber peradaban baru suatu bangsa. Peradaban suatu bangsa yang dulu dibangun oleh hegemoni kesejahteraan manusia yang berbasis pada nilai keekonomian dan sosial budaya maka kedepan wacana Peradaban Baru dalam suatu bangsa akan terwujud bila suatu negara sudah berhasil mewujudkan Keadilan Ekologi. Mitigasi Pencemaran Lingkungan merupakan salahsatu faktor pengungkit dalam mewujudkan keadilan ekologi tersebut,” pungkas Prof. Prabang. Humas UNS
Reporter: Dwi Hastuti